Knowledgebase
Pencatatan Transaksi Wajib Pungut (Wapu)
Dipos oleh Firman Ilkha pada 05 September 2012 02:30 PM

Dalam proses pencatatan akuntansi, tentunya kita pernah mengalami sebuah transaksi yang kita sebut dengan transaksi WAPU (Wajib pungut). dimana PPN dibayarkan oleh customer (Wajib Pungut)

Contoh kasus :

Pokok pekerjaan Rp. 15.000.000,-
PPN Rp. 1.500.000,- (PPN senilai 1.500.000 yang di bayarkan oleh customer (wajib Pungut )
PPh 23 Rp. 250.000,-
Total Invoice Rp, 16.250.000

Berikut adalah tips untuk melakukan pencatatan transaksi wajib pungut tersebut pada program Zahir Accounting:

  • Buat dahulu akun PPH 23 dibayar di muka di data rekening.

GBR1

 

  • Pada saat saat pencatatan piutang (transaksi penjualan jasa).  Masuk ke menu penjualan > input penjualan > penjualan secara kredit dan dikenakan pajak PPN serta jangan lupa ceklist kolom invoice dan jasa (sebelah kanan atas).

GBR2

Keterangan :

Masukkan nilai PPh 23 dengan nilai minus Rp. – 250.000,- (dicatat pada zahir di kolom biaya-biaya lain yang ubah COA nya menjadi PPh 23 di bayar dimuka ).

Jurnal yang terbentuk  dari transaksi penjualan jasa secara kredit :

PPH 23 dibayar di muka     250.000

Piutang Usaha                    16.250.000

Hutang PPN               1.500.000

 Pendapatan Usaha  15.000.000

 

GBR3

 

  • Kemudian pada saat pembayaran / pelunasan piutang tersebut.  Masuk menu penjualan > form pembayaran piutang > Tentukan dari akun kas apa, dari siapa dan sebagainya serta tentukan no invoicenya.
GBR4

 

  • Dan kolom denda input nilai PPN dengan nilai minus (-1.500.000 dan tentukan akunnya Hutang pajak PPN), lanjutkan dan rekam.

GBR5

 

Jurnal yang terbentuk dari transaksi pembayaran piutang :

Kas                                                    14.750.000

Hutang Pajak Penjualan PPN         1.500.000

Piutang Usaha  16.250.000

 

GBR6

 

Sumber: Blog Software Bisnis Zahir

(8 vote(s))
Artikel ini membantu
Artikel ini tidak membantu

© 2014 PT Zahir Internasional, unless otherwise noted. > EULA | Situs Web Zahir Lainnya | Tentang Zahir
Catatan: Situs web ini mengandung konten yang mensyaratkan Anda terdaftar dan login agar Anda dapat mengakses penuh.