Silakan Registrasi dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh
Alamat e-mail Anda
Masukkan Kata Sandi
Masukkan email anda untuk berlangganan berita
 

Sales
0811 98 66 999



CS Jakarta
0811 201 7766



CS Jakarta 2
0811 203 7766



CS Malang
0811 101 5567



CS Yogyakarta
0822 2134 5599




CS Surabaya
081-1757-7444




Knowledgebase
Utang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Yang Dibebaskan
Dipos oleh Firman Ilkha pada 08 May 2013 09:42 AM

Bagi warga Batam, provinsi Kepulauan Riau, ada ketentuan untuk kawasan berikat yang berarti kawasan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri dengan penjelasan: Dalam Pasal 2 PP No.63 Th.2003 diatur bahwa dalam rangka menunjang ekspor, PPN dan PPnBM tidak dipungut atas:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
2. Impor BKP yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor.

Dengan peraturan tersebut para pelaku transaksi jual beli mungkin ada yang sudah mencatat transaksinya dengan menggunakan PPN, sedangkan dalam peraturan pajaknya untuk kawasan berikat PPN dibebaskan. Cara pembebasan PPN yang telah terinput di penjualan yaitu dengan mengembalikan nilai PPN yang dimaksud kepada customer.

Contoh: Penjualan sudah termasuk PPN. Ini berarti jurnalnya sebagai berikut: Piutang Usaha (Dr) pada Utang Pajak Penjualan (Cr) dan Penjualan (Cr)

GBR1

 

Cara penginputan PPN yang dibebaskan, klik menu penjualan > daftar Piutang Usaha

GBR2

 

Lalu pilih daftar piutang customer yang dimaksud kemudian klik kanan pilih perincian

GBR3

setelah itu pilih tanggal invoice berapa yang ingin di-write off lalu pilih write off

GBR4

 

Jika penjualan bukan tunai (cicilan), langsung write off dari daftar piutang, lalu lakukan write off dengan cara memilih akun hutang PPN

GBR5

 

Maka keterangan untuk jurnal tersebut akan tampil di jurnal umum sebagai berikut:

GBR6

Setelah terlihat jurnalnya maka akan terpotong uutang PPN dari Penjualan.

Apabila penjualan secara cash atau tunai, input transaksi jurnal umum yaitu Utang Pajak Penjualan (Dr) pada Kas (Cr)

GBR7

 

Sumber: Blog Software Bisnis Zahir


(3 vote(s))
Artikel ini membantu
Artikel ini tidak membantu

Ulasan (0)
Sampaikan ulasan baru
 
 
Nama Lengkap:
E-mail:
Ulasan:
© 2013 PT Zahir Internasional, unless otherwise noted. >EULA | Situs Web Zahir Lainnya | Tentang Zahir
Catatan: Situs web ini mengandung konten yang mensyaratkan Anda terdaftar dan login agar Anda dapat mengakses penuh.