Silakan Registrasi dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh
Alamat e-mail Anda
Masukkan Kata Sandi
Masukkan email anda untuk berlangganan berita
 

Sales
0811 98 66 999



CS Jakarta
0811 201 7766



CS Jakarta 2
0811 203 7766



CS Malang
0811 101 5567



CS Yogyakarta
0822 2134 5599




CS Surabaya
081-1757-7444




Knowledgebase
Cara Pengaturan Penghitungan Lembur di Zahir Payroll
Dipos oleh Firman Ilkha pada 21 May 2013 09:35 AM

Adapun cara penggunaan alat bantu lembur di Zahir Payroll dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Untuk mengatur tarif pengali lembur klik Setting > Setting > Setup Lembur.
  2. Tentukan terlebih dahulu komponen acuan upah lembur misal dari gaji pokok dan penambah gaji atau gaji pokok saja atau penambah gaji saja.
  3. Tentukan jam mula lembur misal mulai pukul 17.00. Tentukan juga total jam kerja dalam sebulan misalnya 173 jam.

    GBR1GBR1
  4. Selanjutnya klik tab Tarif Lembur.

    GBR2

Di tarif lembur terdapat 2 tarif yang dibagi menjadi hari kerja dan hari libur. Tarif yang sudah dibakukan oleh pemerintah (Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004) untuk hari kerja yaitu 1,5 untuk satu jam pertama dan 2 untuk satu jam kedua dan seterusnya. Sedangkan untuk hari libur yaitu 2 untuk satu jam pertama dan 4 untuk satu jam kedua dan seterusnya. Total jam kerja selama sebulan sebanyak 173 jam.

Apabila ada ketentuan khusus atau ketentuan baru yang diberlakukan di luar dari tarif pengali yang ditetapkan di awal, pengguna dapat mengubah tarif pengali tersebut secara manual termasuk menambah perlakuan jam misalnya awal:1 akhir:2, awal:2 akhir:3, awal:3 akhir:4 dan seterusnya dan harus selalu menyambung. Tidak diperkenankan membuat periode awal dan akhir terputus misalnya awal:1 akhir:2, awal:3 akhir:4, awal:5 akhir:6, dst.

Untuk mendapatkan upah per jam dan total upah selama lembur, hitunglah di File > Alat Bantu > Proses Lembur. Tentukan jenis hari yang akan diberlakukan, periode lembur dan selalu centang “Posting” dan Buka Daftar Lembur” untuk mengetahui langsung perincian lembur yang dihasilkan.

GBR3

Sebagai contoh:
Si A bergaji pokok Rp 4.000.000,00 dalam sebulan (penambah gaji diabaikan). Pada tanggal 21 Juni 2012 dia masuk kerja pukul 08.00 dan balik kerja pukul 19.00 (jam kerja mulai 08.00 – 17.00). Upah lembur yang diperoleh yaitu:

Upah per jam = GAJI POKOK : TOTAL JAM KERJA DALAM SEBULAN
Upah per jam = Rp 1.000.000,00 : 173 jam
Upah per jam = 23.121,38728323699
Upah per jam = Rp 23.121,00

Si A lembur mulai pukul 17.00 hingga pukul 19.00. Terdapat kelebihan waktu (overtime) kerja selama 2 jam.

Untuk menghasilkan upah lembur 1 jam pertama:
Upah per jam x 1,5
Rp 23.121,00 x 1,5 = 34.682,08092485549 = Rp 34.682,00

Untuk menghasilkan upah lembur 1 jam kedua:
Upah per jam x 2
Rp 23.121,00 x 2 = 46.242,77456647398 = Rp 46.243,00

Total upah lembur yang diterima pegawai tersebut sebesar
80.924,85549132947 = Rp 80.925,00

Berikut tampilan tabel Perincian Lembur

GBR4

Jika proses lembur sudah dilakukan, pengguna dapat memproses gaji. Adapun untuk memproses gaji, klik menu Proses Perhitungan Gaji Karyawan. Ketika akan memproses gaji, pastikan pilihan Hitung Lembur dicentang.

GBR4

Kemudian Klik Proses dan Rekam atau Rekam dan Cetak. Perincian penggajian yang didapat sebagai berikut.

GBR5

 

Sumber: Blog Software Bisnis Zahir

(5 vote(s))
Artikel ini membantu
Artikel ini tidak membantu

Ulasan (6)
anna
08 November 2014 03:16 PM
saya ingin belajar zahir payroll
syaiful
10 November 2014 08:48 AM
Ibu Anna, training zahir payroll hanya dikhususkan untuk user Kami yang sudah memiliki program zahir payroll, jika Ibu Anna sudah memiliki paket zahir payroll namun belum mendapatkan training, segera hubungi bagian training kami untuk segera dijadwalkan.
Irfanto Lazuardi
30 December 2015 11:29 AM
Untuk payroll zahir, apa bisa import data dari software mesin absensi, shg dapat otomatis menghitung jumlah lembur karyawan ? Tks atas informasinya ..
Agus Juanda
30 December 2015 02:02 PM
Untuk import langsung dari software mesin absensi ke zahir payroll tidak bisa. Namun apabila software absensi tersebut dapat mengekspor hasil absensi ke dalam excel, maka bapak dapat mengolah tabel excel tersebut menjadi format tabel csv yang sudah zahir tentukan. Untuk format tabel CSV yang bisa bisa gunakan untuk mengimpor data absensi bisa dilihat di C:\Program Files\Zahir Payroll System Ver....\Contoh Tabel CSV, kemudian pilih data absensi.csv. File tersebutlah yang bisa bapak gunakan untuk mengimpor data absensi kedalam program zahir payroll pada menu File > Impor Data > Absensi dari File CSV
Sania Turrohmah
24 January 2016 04:03 PM
kalo mau buat slip gaji menggunakan zahir accounting gimana ya? trimks atas infonya.
Agus Juanda
25 January 2016 08:55 AM
Untuk pembuatan Slip Gaji hanya terdapat pada zahir payroll yang khusus diperuntukkan menghitung atau memproses penggajian. Sedangkan pada zahir accounting tidak terdapat pembuatan slip gaji
Sampaikan ulasan baru
 
 
Nama Lengkap:
E-mail:
Ulasan:
© 2013 PT Zahir Internasional, unless otherwise noted. >EULA | Situs Web Zahir Lainnya | Tentang Zahir
Catatan: Situs web ini mengandung konten yang mensyaratkan Anda terdaftar dan login agar Anda dapat mengakses penuh.