Cara Menghapus Transaksi Periodik (Buka Ulang)
Dipos oleh Agus Juanda pada 19 December 2014 10:46 AM
|
|
Kenapa daftar transaksi periodik (buka ulang) yang sudah dihapus kembali muncul. Lalu bagaimanakah cara menghapus transaksi periodik yang sudah tidak digunakan kembali....?
- Kemudian akan muncul Jendela Transaksi Periodik > pilih transaksi yang akan dihapus > klik tombol Hapus. - Jika sudah terhapus klik tombol Selesai - Setelah itu tutup jendela transaksi periodik menggunakan tanda silang merah (X) disebelah kanan atas jendela tersebut. - Kemudian, input transaksi langsung pada transaksi kas keluar tersebut > lalu Rekam. maka transaksi yang anda hapus tadi tidak akan muncul kembali. Jika setelah menghapus transaksi periodik anda tidak langsung menginput transaksinya maka transaksi periodik yang telah dihapus akan kembali muncul. | |
|