Silakan Registrasi dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh
Alamat e-mail Anda
Masukkan Kata Sandi
Masukkan email anda untuk berlangganan berita
 

Sales
0811 98 66 999



CS Jakarta
0811 201 7766



CS Jakarta 2
0811 203 7766



CS Malang
0811 101 5567



CS Yogyakarta
0822 2134 5599




CS Surabaya
081-1757-7444




Knowledgebase
Memotong PPh Pasal 23 Saat Pembayaran Piutang
Dipos oleh Agus Juanda pada 19 September 2016 09:39 AM

Menurut situs Dirjen Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Namun pada tips dan trik saat ini kita hanya akan membahas cara penginputan transaksi apabila PPh Pasal 23 tidak dipotong pada saat invoicing dilakukan, tetapi dipotong pada saat pembayaran piutangnya. Berikut ini langkah-langkahnya :

- Pada saat penginputan transaksi penjualan, kita mencatat penjualan tanpa disertai PPh Pasal 23

 

- Maka jurnal yang terbentuk atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut.

 

- Selanjutnya adalah cara penginputan transaksi pembayaran piutang sekaligus memotong PPh Pasal 23 pada total piutang yang harus dibayarkan.

    1. Pilih akun kas atau bank sebagai penerima pembayaran
    2. Pilih customer yang melakukan pembayaran piutang
    3. Pilih nomor invoice piutang yang dibayarkan
    4. Masukkan nilai potongan PPh Pasal 23 dengan tanda minus pada kolom denda
    5. Klik tanda panah disebelah kanan kolom denda

 

- Selanjutnya akan muncul tampilan untuk memilih kode akun. Pilihlah akun PPh 23 Dibayar Dimuka seperti pada gambar berikut ini. Kemudian klik
   lanjutkan untuk kembali pada jendela pembayaran piutang lalu klik rekam untuk menyimpan transaksi.

 

Berikut ini adalah hasil jurnal yang terbentuk dari transaksi pembayaran piutang diatas.

 

 

(8 vote(s))
Artikel ini membantu
Artikel ini tidak membantu

Ulasan (0)
Sampaikan ulasan baru
 
 
Nama Lengkap:
E-mail:
Ulasan:
© 2013 PT Zahir Internasional, unless otherwise noted. >EULA | Situs Web Zahir Lainnya | Tentang Zahir
Catatan: Situs web ini mengandung konten yang mensyaratkan Anda terdaftar dan login agar Anda dapat mengakses penuh.