Silakan Registrasi dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh
Alamat e-mail Anda
Masukkan Kata Sandi
Masukkan email anda untuk berlangganan berita
 

Sales
0811 98 66 999



CS Jakarta
0811 201 7766



CS Jakarta 2
0811 203 7766



CS Malang
0811 101 5567



CS Yogyakarta
0822 2134 5599




CS Surabaya
081-1757-7444




Knowledgebase
Mencatat Potongan PPh Pasal 23 Tanpa Modul Multi Tax
Dipos oleh Agus Juanda pada 05 October 2016 02:29 PM

Sering kita temui dalam satu transaksi dikenakan lebih dari satu jenis pajak. Oleh karena itu pada program zahir terdapat fasilitas Multi Tax untuk mengakomodir transaksi tersebut. Fasilitas ini digunakan jika dalam suatu transaksi dikenakan lebih dari jenis pajak. Misalnya dalam satu transaksi penjualan dikenakan PPN dan PPh 23. Zahir akan menjurnal secara otomatis masing-masing pajak tersebut, dan akan menghitung secara otomatis sesuai dengan persentase dari masing-masing pajak tersebut.
Namun fasilitas multi tax ini hanya ada pada paket program Zahir Enterprise. Sedangkan untuk pengguna yang tidak menggunakan program zahir Enterprise, dapat menambahkan modul tersebut pada program zahirnya. Lalu bagaimanakah jika pengguna program zahir selain Enterprise ingin melakukan satu transaksi yang berkaitan dengan 2 pajak sekaligus tanpa melakukan pembelian atau penambahan modul multi tax...? Berikut ini langkah-langkahnya :

Pada contoh dibawah ini adalah transaksi penjualan lain (jasa) yang dikenakan PPN dan PPh 23 secara non tunai (piutang).

a. Masuk ke modul Penjualan > Invoice Penjualan
b. Untuk item transaksi bisa menggunakan transaksi barang ataupun transaksi jasa. Namun seperti penjelasan diatas kali ini menggunakan contoh
    transaksi jasa. Untuk PPN dapat anda masukkan pada kolom pajak (Pjk) dibaris transaksi.

 

    1. Untuk PPh 23 masukkan input pada kolom biaya-biaya lain dengan tanda minus (negatif)
    2. Klik tanda segitiga disebelah kanan kolom biaya-biaya lain untuk menentukan akun yang digunakan
        Selanjutnya akan muncul jendela Kode Akun Biaya Pengantaran. Pilihlah akun PPh 23 Dibayar Dimuka

 

c. Selanjutnya rekam transaksi yang sudah anda buat.
d. Berikut ini adalah hasil jurnal yang terbentuk pada transaksi diatas.

(5 vote(s))
Artikel ini membantu
Artikel ini tidak membantu

Ulasan (2)
Abdul Rochman
13 September 2017 08:12 PM
Sangat bermanfaat, logika accounting-nya berterima umum
Nastain Romli
23 April 2018 02:03 PM
PPh 23 dibayar dimuka itu ikut kelompok aktiva ya?
Waktu dikasih bukti potong dari pihak Pembeli apa perlu dijurnal?
Sampaikan ulasan baru
 
 
Nama Lengkap:
E-mail:
Ulasan:
© 2013 PT Zahir Internasional, unless otherwise noted. >EULA | Situs Web Zahir Lainnya | Tentang Zahir
Catatan: Situs web ini mengandung konten yang mensyaratkan Anda terdaftar dan login agar Anda dapat mengakses penuh.